visitaaponce.com

Mahfud MD Enggan Ikut Campur dalam Wacana Hak Angket

Mahfud MD Enggan Ikut Campur dalam Wacana Hak Angket
Mahfud MD masih menunggu proses perhitungan suara Pemilu 2024 yang masih berlangsung.(AFP/Bay Ismoyo)

CALON Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan tidak akan ikut campur soal wacana hak anget atau hak interpelasi dugaan kecurangan pemilu 2024. Menurutnya pengajuan hak tersebut merupakan ranah partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Saya ndak tahu karena hak angket bukan urusan pasangan calon. Itu urusan partai apakah partai menggeretak atau ndak saya ndak tahu dan tidak ingin tahu. Makanya saya tidak ikut-ikut bicara," ujar Mahfud di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Mahfud juga menyebut tidak ada kewajiban partai politik berkoordinasi dengan paslon untuk menggulirkan hak angket. Hal itu, tegasnya, merupakan urusan partai.

Baca juga : DPR Harus Segera Gunakan Hak Angket untuk Bongkar Kejahatan Pemilu

"Ndak ada keharusan (koordinasi dengan paslon). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai ya DPR. DPR tu nanti partai-partai," ucap Mahfud.

Mahfud enggan berkomentar lebih jauh soal hak angket. Ia juga mengatakan tidak punya kepentingan soal itu.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu. Urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, saya juga tidak punya kepentingan untuk bicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon tuh sampai ada ketukan yang terakhir dari KPU ini yang sah. Udah," papar Mahfud.

Baca juga : DPR Diminta Lekas Bersikap

Untuk menggulirkan hak angket, menurutnya partai tidak memerlukan dukungan paslon. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 yakni antara lain diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

"Ndak perlu dukungan saya. Mendukung juga ndak ada gunanya kalau DPR ndak mau," cetus Mahfud.

Saat ditanya apakah nantinya memutuskan berada di luar atau di dalam pemerintahan presiden selanjutnya, Mahfud menuturkan tidak ingin berandai-andai sebab proses perhitungan suara pemilu 2024 masih berlangsung.

Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu

"Jangan berandai-andai ini masih ada perhitungan kok. Belum selesai kita tidak mau berandai-andai terlalu jauh yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," tukasnya.

Hak angket diinisasi Ganjar Pranowo

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu dilontarkan oleh Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar merupakan pasangan Mahfud pada pemilihan presiden 2024.

Ganjar menuturkan bahwa hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR, menurutnya dapat memanggil pejabat negara terkait praktik kecurangan tersebut.

Ganjar bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai pengusung Anies-Muhaimin yang berada di DPR ialah NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan. Ini karena pendukung hak angket sudah lebih dari 50% anggota DPR. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat