visitaaponce.com

Dukungan Masyarakat Dorong Pemanggilan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Dukungan Masyarakat Dorong Pemanggilan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Dosen Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan dukungan kuat dari masyarakat dapat mendorong parpol di DPR RI mengajukan hak angket(MI/susanto)

 DUKUNGAN yang kuat dari masyarakat diyakini dapat mendorong partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengajukan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan publik punya representasi yakni anggota DPR. Untuk membuat hak angket, menurut Feri, hanya butuh niat dari para anggota serta partai politik di parlemen.

"Tentu desakan publik diperlukan dan publik punya representasi yang namanya DPR, hak angket harus disadari sangat mudah (membentuknya). Hanya membutuhkan 25 tanda tangan anggota DPR minimal berasal dari dua fraksi yang berbeda. Jadi tidak susah," ujar Feri ketika dihubungi di Jakarta, Minggu 25/2).

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud : Hak Angket Difokuskan ke Dugaan Kecurangan Pemilu

Feri lebih jauh menjelaskan bahwa syarat membuat hak angket berbeda dengan hak menyatakan pendapat. 

Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Itu harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca juga : Koalisi Perubahan Solid Dukung Angket

"Jadi tinggal niat partai. Tentu saja publik bisa mendesak partai (mengajukan hak angket) karena partai politik bagian dari publik dan anggota DPR adalah perwakilannya," terang Managing Partner Themis Indonesia, salah satu inisiator yang membuat Peta Kecurangan Pemilu.

Seperti diberitakan, pimpinan partai politik dari Koalisi pengusung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan siap mendukung hak angket. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai hak angket merupakan jalur yang penting untuk mempercepat pengusutan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hak-hak konstitusional itu jalan yang mau kita tempuh, sayang sekali kalau itu diabaikan. Sayang 1.000 kali sayang," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jumat (23/2).

Surya Paloh juga menekankan hak angket merupakan hak konstitusional. Usulan hak angket tidak hanya muncul dari partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan. Menurutnya hak tersebut juga mendapat dorongan dari media massa yang berperan dalam mewujudkan pelaksanaan hak angket. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat