visitaaponce.com

Didesak Tahan Firli Bahuri, Ini Respon Polri

Didesak Tahan Firli Bahuri, Ini Respon Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.(Dok. Medcom)

POLRI merespons desakan untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polri menyebut proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).

"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Ketika ditanya akan dipanggil kembali atau tidak Firli dalam melengkapi berkas ini, Truno tidak menjawab lugas. Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan akan menyampaikan bila ada informasi terbaru.

Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," ujar jenderal bintang satu itu.

Terakhir, dia memastikan Polri komitmen dan konsisten akan menyampaikan setiap progres kasus kepada awak media. Di samping itu, dia juga berterima kasih kepada pewarta yang telah melakukan kontrol sosial atas penyidikan kasus yang melibatkan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Desakan penahanan Firli muncul setelah dia mangkir pada panggilan pemeriksaan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Padahal, pemeriksaan itu sejatinya untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca juga : Firli Bahuri Kembali Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pemerasan

Salah satu desakan penahanan disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai sudah sepatutnya Firli Bahuri ditahan. Sebab, penetapan tersangka sudah sah berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apalagi yang ditunggu," kata Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Namun, Yusuf memandang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya belum menahan Firli karena ingin memastikan berkas di JPU tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Agar seefektif mungkin bisa P-21 atau lengkap.

Baca juga : Lemkapi: Polisi Pasti Punya Pertimbangan untuk tidak Menahan Firli

"Seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan. Itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat