visitaaponce.com

Takut Dideportasi, Pekerja Migran Ilegal Gunakan Jalur Daftar Pemilih Khusus

Takut Dideportasi, Pekerja Migran Ilegal Gunakan Jalur Daftar Pemilih Khusus
Ilustrasi -Rekapitulasi di PPLN Jeddah menunjukan DPK lebih tinggi dibandingkan DPT karena banyak pekerja migran yang tak terdokumentasi.(Antara )

RAPAT pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional mengungkap jumlah pemilih pada daftar pemilih khusus (DPK) di panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah lebih banyak ketimbang pemilih daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos. Itu disebabkan karena pemilih DPK kebanyakan adalah pekerja migran yang tak terdokumentasi alias ilegal.

Besarnya margin antara pemilih DPK dan pemilih DPT yang menggunakan hak pilihnya di PPLN Jeddah mulanya dipertanyakan oleh saksi dari Partai Gerindra Mariyatno Jamim. Sebab, jumlah pemilih DPK mencapai 9.576 orang.

Adapun DPT di Jeddah berjumlah 54.488, tapi hanya 1.916 yang menggunakan hak pilihnya. Adapu pengguna hak pilih berstatus daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 5.689 orang.

Baca juga : KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional Pagi Ini

"Ini DPK-nya besar sekali lo, 9.576. Itu prosesnya gimana sehingga lebih banyak DPK daripada (DPT)? Bahkan (dibanding) DPT, DPTb, lebih banyak DPK nya," ujar Mariyatno di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Adriansyah, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di sana yang tidak mendaftarkan diri saat proses pemutakhiran DPT. Ia mengatakan hal serupa juga terjadi pada Pemilu 2019. 

PPLN Jeddah, sambungnya, telah berusaha untuk melakukan sosialisasi sejak awal agar warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah tak masuk DPK.

Baca juga : KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Walau tak Terdaftar di DPT, Ini Caranya

"Ketika sosialisasi, coklit (pencocokan dan penelitian), sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan KPU agar mendaftarkan diri, tapi tidak mudah dalam prosesnya memang," aku Yasmi.

Anggota PPLN Jeddah, Siti Rahmawati menambahkan, PMI ilegal di sekitar wilayah Jeddah khawatir dideportasi jika mendaftarkan diri dalam DPT. Sebagai PMI ilegal, mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja.

"Kalau ditanya siapa mereka, DPK ini adalah mayoritas pekerja undocumented, yang TKI (tenaga kerja Indonesia) ilegal," terang Siti.

"Yang diawali mereka tidak berani mendaftar, yang khawatir nanti dilaporkan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), kemudian dideportasi," sambungnya.

Karena itu, Siti mengatakan PMI ilegal di sana menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara bermodalkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau paspor. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat