Takut Dideportasi, Pekerja Migran Ilegal Gunakan Jalur Daftar Pemilih Khusus
![Takut Dideportasi, Pekerja Migran Ilegal Gunakan Jalur Daftar Pemilih Khusus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/79e93ad84594b2eb4bac9d7d25e17bc6.jpg)
RAPAT pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional mengungkap jumlah pemilih pada daftar pemilih khusus (DPK) di panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah lebih banyak ketimbang pemilih daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos. Itu disebabkan karena pemilih DPK kebanyakan adalah pekerja migran yang tak terdokumentasi alias ilegal.
Besarnya margin antara pemilih DPK dan pemilih DPT yang menggunakan hak pilihnya di PPLN Jeddah mulanya dipertanyakan oleh saksi dari Partai Gerindra Mariyatno Jamim. Sebab, jumlah pemilih DPK mencapai 9.576 orang.
Adapun DPT di Jeddah berjumlah 54.488, tapi hanya 1.916 yang menggunakan hak pilihnya. Adapu pengguna hak pilih berstatus daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 5.689 orang.
Baca juga : KPU Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional Pagi Ini
"Ini DPK-nya besar sekali lo, 9.576. Itu prosesnya gimana sehingga lebih banyak DPK daripada (DPT)? Bahkan (dibanding) DPT, DPTb, lebih banyak DPK nya," ujar Mariyatno di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Menurut Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Adriansyah, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di sana yang tidak mendaftarkan diri saat proses pemutakhiran DPT. Ia mengatakan hal serupa juga terjadi pada Pemilu 2019.
PPLN Jeddah, sambungnya, telah berusaha untuk melakukan sosialisasi sejak awal agar warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah tak masuk DPK.
Baca juga : KPU Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Walau tak Terdaftar di DPT, Ini Caranya
"Ketika sosialisasi, coklit (pencocokan dan penelitian), sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan KPU agar mendaftarkan diri, tapi tidak mudah dalam prosesnya memang," aku Yasmi.
Anggota PPLN Jeddah, Siti Rahmawati menambahkan, PMI ilegal di sekitar wilayah Jeddah khawatir dideportasi jika mendaftarkan diri dalam DPT. Sebagai PMI ilegal, mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja.
"Kalau ditanya siapa mereka, DPK ini adalah mayoritas pekerja undocumented, yang TKI (tenaga kerja Indonesia) ilegal," terang Siti.
"Yang diawali mereka tidak berani mendaftar, yang khawatir nanti dilaporkan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), kemudian dideportasi," sambungnya.
Karena itu, Siti mengatakan PMI ilegal di sana menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara bermodalkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau paspor. (Z-3)
Terkini Lainnya
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang
DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
Ketua Bawaslu Ahmad Bagja Bantah tidak Miliki Keberanian
14 Asrama Haji Siap Layani Jemaah yang Pulang
Kloter SUB 106 Tutup Fase Kedatangan Jemaah Haji Indonesia
Haji 2024: 178 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Makkah
Seorang Calon Haji Asal Soppeng Meninggal Dunia di Jeddah
8.548 Jemaah Diterbangkan ke Tanah Suci
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud Alami Peradangan Paru-paru
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap