visitaaponce.com

Keputusan Larangan Pengurus Parpol sebagai Jaksa Agung Dipertanyakan

Keputusan Larangan Pengurus Parpol sebagai Jaksa Agung Dipertanyakan
Putusan MK dipertanyakan(MI)

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung telah menjadi sasaran kritik.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengecam keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa dalam era modern, larangan semacam itu menjadi semakin tidak relevan. Pernyataannya dilontarkan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3).

Hermawi menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kesetaraan hak dan kewajiban bagi semua warga negara, terutama dalam konteks pengabdian pada bangsa dan negara. Ia juga menyoroti pertanyaan mengenai larangan bagi anggota partai politik untuk menjabat sebagai Jaksa Agung dengan alasan konflik kepentingan, mempertanyakan relevansi pembatasan serupa dalam bidang lain.

Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi

"Kalau jadi anggota parpol dilarang menjadi Jaksa Agung dengan alasan conflict of interest, bagaimana dengan bidang lain?" ujar dia.

Menurut Hermawi, putusan MK menunjukkan keraguan terhadap profesionalisme di lingkungan partai politik, meskipun pengawasan masyarakat telah semakin meningkat. Ia menilai bahwa, dengan keterbukaan publik saat ini dan kritisnya netizen, pembatasan semacam itu tidak lagi diperlukan.

 

Baca juga : Kejagung Sambut Baik Putusan MK Terkait Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol

"Publik sekarang terbuka, netizen kritis, menurut saya pelarangan dan hambatan ini tidak perlu dilakukan," papar dia.

Meskipun demikian, Hermawi menegaskan penghormatannya terhadap putusan MK. Saat ini, tanggung jawab masyarakat sipil dan pihak terkait adalah untuk mengevaluasi dan mengawasi implementasi keputusan tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 terkait syarat pencalonan Jaksa Agung. MK menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diangkat sebagai Jaksa Agung jika masih menjadi pengurus partai politik, kecuali telah menghentikan perannya sebagai pengurus partai politik selama minimal lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat