visitaaponce.com

Kasus Firli Jalan Ditempat, Kapolri Diminta Turun Tangan Langsung

Kasus Firli Jalan Ditempat, Kapolri Diminta Turun Tangan Langsung
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri(MI / Usman Iskandar)

KOALISI Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang hingga kini berjalan ditempat.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, lambatnya penanganan kasus Firli tersebut tentunya dapat mengancam profesionalitas penyidik dalam melakukan pemeriksaan suatu perkara.

"Jadi ketika kita bandingin dengan kasus yang lain begitu cepat, tetapi kasus Firli yang sudah terang benderang begitu lambat. Ini tentu dapat melanggar profesionalitas penyidik dan ancamannya juga terhadap profesionalitas dari penyidik itu sendiri dalam memeriksa perkara," kata Julius kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3).

Baca juga : ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri

Oleh karena itu, Julius mengatakan, tujuan pihaknya datang ke Mabes Polri untuk mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memonitor para penyidik yang menangani kasus Firli tersebut.

Hal itu dilakukan guna kasus pemerasan tersebut dapat dipercepat segala bentuk pengambilan kewenangannya oleh penyidik, termasuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Tanggung jawab penyidik itu ada di Kapolri, makanya kita mendorong Kapolri untuk memonitor langsung kasus ini. Satu-satunya kewenangan untuk memastikan durasi pemeriksaan adalah penahanan. Dalam konteks upaya paksa penahanan penyidik dibatasi waktu dan tidak boleh melampaui batas waktu itu," ujarnya.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat Ke Kapolri Karena Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menilai bahwa sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat. 

Jika dihitung, sudah 100 hari proses hukum terhadap Firli tidak ada perkembangan. Diketahui, Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

"Hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik bahkan hingga tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," kata Kurnia.

Baca juga : ICW Menilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Kurnia menilai perlu ada campur tangan Kapolri untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi penyidik terkait kasus pemerasan Firli. Terlebih, saat ini berkas penyidikan Firli belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli," ujar Kurnia.

Selain itu, Kurnia menilai jika Kapolri turun tangan, maka bisa memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli.

"Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen anti korupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat. Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian," ujar Kurnia. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat