visitaaponce.com

ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri

ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri
"Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menkopolhukam itu tidak nyambung," ujar Kurnia.(MI/Adam Dwi)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan pengiriman surat mangkir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya kedua orang itu tidak mengurusi penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menkopolhukam itu tidak nyambung. Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu (22/10).

Surat untuk Mahfud, dan Sigit itu ditembuskan Firli saat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. ICW menyebut izin tidak hadir seharusnya hanya diserahkan ke penyidik.

Baca juga: Pimpinan KPK yang Dipanggil Polda Metro Hanya Firli Bahuri

"Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menkopolhukam," ucap Kurnia.

Sebelumnya, Firli Bahuri dipastikan mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketidakhadiran itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Firli Bahuri

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ghufron menyebut Firli sudah mengirimkan surat untuk mangkir dari pemeriksaan hari ini, 20 Oktober 2023. Berkas itu juga diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Berdasarkan informasi dari Ghufron, rekan kerjanya itu mau mempelajari kasus dugaan pemerasan lebih dahulu. Firli disebut membutuhkan waktu.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat