visitaaponce.com

KPU Perlu Atur Syarat Mundur Caleg Terpilih yang Berlaga di Pilkada

KPU Perlu Atur Syarat Mundur Caleg Terpilih yang Berlaga di Pilkada
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini(MI / Susanto)

CALON anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2024. 

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memformulasikan aturan itu lewat peraturan KPU (PKPU).

Syarat tersebut muncul dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. MK menegaskan agar KPU mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Baca juga : KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

Diketahui, pelantikan anggota parlemen terpilih dalam Pemilu 2024 berlangsung pada Oktober 2024. Sementara, MK sendiri menyatakan Pilkada 2024 harus dilakukan pada November mendatang. Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 mengatur jadwal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Maka anggota DPR dan DPD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November 2024," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).

Menurut Titi, KPU cukup merumuskan kebijakan itu lewat PKPU. Sebab, syarat tersebut menyangkut otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan. Dengan ketentuan itu, caleg terpilih 2024 tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR. Sebab, anggota DPR tidak boleh menjadi calon di Pilkada.

Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu

"Artinya bahkan mereka serta merta harus dilakukan PAW (pergantian antar waktu) sebelum pelantikan. Ini konsekuensi adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada akhirnya seperti itu," tandas Titi.

Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas Perkara Nomor 12/2024 tersebut. Para pemohon melihat adanya celah bagi caleg terpilih Pemilu 2024 mendaftar sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2024 tanpa melepas status caleg terpilih.

Sementara, pasal yang diuji materikan ke MK hanya mensyaratkan pengunduran diri secara tertulis untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat