visitaaponce.com

Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dikawal petugas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(Dok. MI/Susanto)

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman menjalani sidang tuntutan hari ini, 4 Maret 2024. Jaksa meminta hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Gerius) dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.

Hukuman itu dinilai pantas karena jaksa menilai Gerius terbukti menerima suap atas pengerjaan proyek di Papua. Perkara ini juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda sebesar Rp350 juta untuk Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan penjara empat bulan.

Dalam kasus ini, jaksa juga meminta Gerius membayar uang pengganti Rp4.595.507.228. Hakim diharap memberikan restu kepada penuntut umum untuk mengambil harta benda eks kepala dinas PUPR itu jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.

“Dalam hal terdakwa (Gerius) tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ucap jaksa.

Baca juga : KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe

Hukuman itu dinilai pantas untuk Gerius. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Lalu, dia juga dinilai berbelit dalam persidangan.

Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat