Pansus DPD Soal Kecurangan Pemilu Dinilai tak Miliki Dalil Hukum
![Pansus DPD Soal Kecurangan Pemilu Dinilai tak Miliki Dalil Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/54c1917f876ceb1e58d7a9353cfe10c8.jpg)
Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPD RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak memiliki dalil hukum.
Rullyandi menjelaskan, landasan Undang-Undang MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu.
"Apalagi yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu (vide Pasal 248 ayat 1 huruf d UU MD3)," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).
Baca juga : DPD: Pansus Dibentuk untuk Usut Kecurangan Pemilu di Semua Tingkatan
Ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD, kata dia, juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD membentuk pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo. Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022.
"Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional," lanjut dia.
Maka dari itu, ia menilai persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
"Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus ini terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tatib DPD 1/2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib," ujarnya. (Mal/Z-7)
Terkini Lainnya
PDI Perjuangan Kubur Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu
Hak Angket Masih Berpotensi Digulirkan
PKB: Hak Angket tidak Mengenal Kata Basi
Pengamat : Kursi Ketua DPR PDIP Lebih Realistis Daripada Hak Angket
Rekonsiliasi Membuat Hak Angket tidak Bisa Direalisasikan
PDIP Tunggu Putusan MK Sebelum Lanjutkan Hak Angket
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Bawaslu Antisipasi Potensi Kecurangan di Pemilu Ulang
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap