visitaaponce.com

Penunjukkan Gubernur DKJ oleh Presiden Mengingkari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Penunjukkan Gubernur DKJ oleh Presiden Mengingkari Pelaksanaan Otonomi Daerah
Gedung-gedung pencakar langit dengan latar belakang langit biru di Sudirman, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan pasal soal penunjukan gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), kontradiktif dengan penguatan demokratisasi di level daerah.

"Itu mengingkari tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah khususnya di DKJ," ujar Arman ketika dihubungi, Rabu (6/3).

Arman menjelaskan dengan pemilihan gubernur DKJ oleh presiden, sama saja mengingkari bahkan menghalangi penguatan demokratisasi lokal. Padahal, selama ini sebagaimana amanat Undang-Undang No.10/2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),diatur pemilihan secara demokratis yang mana bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Baca juga : Konsistensi Pernyataan Jokowi Harus Dikawal Publik

"Ini adalah upaya yang kontradiktif dengan penguatan demokratisasi di level lokal," imbuh Arman.

Selain itu, Arman menjelaskan pemilihan gubernur DKJ oleh presiden juga tidak menjamin peningkatan efektivitas pelayanan publik. Berkaca dari pengalaman selama 2,5 tahun ini, Jakarta dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) gubernur yang ditunjuk oleh presiden, itu mendapat resistensi oleh publik.

"Itu mengganggu efisiensi dan efektivitas layanan. Apalagi pemilihan Pj kepala daerah/gubernur yang selama ini diangkat oleh presiden, juga tidak transparan, partisipatif dan akuntabel," terangnya.

Baca juga : PAN, Demokrat Dukung Pilkada Jakarta, Gerindra belum Tentukan Sikap

Saat ini, RUU DKJ masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Arman berharap partai-partai di parlemen bisa mendrop pasal soal penunjukkan gubernur DKJ oleh presiden sehingga gubernur tetap dipilih oleh masyarakat.

KPPOD, ujar Arman, juga melihat hal positif dari RUU DKJ yakni desain kewenangan DKJ yang akan berbeda dengan yang dimiliki oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sementara di Undang-Undang DKI Jakarta atau UU No.29/2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta, tidak diatur secara jelas bobot kekhususan dari kewenangan DKI Jakarta atau sama saja dengan provinsi-provinsi lain.

"Sekarang dalam draft RUU DKJ selain sektornya ditambah, bobot kewenangannya berbeda dengan provinsi lain," sambung Arman.

Baca juga : Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

Oleh karena itu, Arman menekankan bahwa pasal penunjukkan langsung gubernur DKJ oleh presiden harus dihilangkan. Itu sangat substantif dalam penguatan demokratisasi lokal dan efektivitas pada layanan publik ke depan.

Penunjukkan langsung gubernur, terang dia, akan sangat mengganggu upaya peningkatan daya saing DKJ ke depan. Apalagi, imbuh Arman, fungsi dari DKJ nantinya akan mendapatkan kekhususan, yaitu menjadi pusat perekonomian, pusat bisnis dan kota global.

"Kalau penunjukkan langsung gubernur oleh presiden justru akan memperlemah fungsi-fungsi itu," tukasnya. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat