visitaaponce.com

KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu

KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Pegawai bersiap melayani pemohon yang akan mengajukan gugatan dalam simulasi gugatan pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal bertahan saat menjalani sidang sengekta atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum atau lawyer," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).

KPU, sambungnya, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai kejadian-kejadian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Adapun skema penanganan yang disiapkan KPU adalah dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih

Afif memastikan, pihaknya melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"Posisi kita, bertahan pada siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Nah kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," tandasnya.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengaku sudah meminta jajarannya di daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi sidang sengketa di MK.

Menurutnya, bahan awal untuk semua tahapan pemilu dari kampanye sampai rekapitulasi suara sudah perlu disiapkan mudai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.

"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," pungkas Totok. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat