KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
![KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/ba13066b36a3824d7921367e62752344.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal bertahan saat menjalani sidang sengekta atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya telah membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan legislatif.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum atau lawyer," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
KPU, sambungnya, juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai kejadian-kejadian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Adapun skema penanganan yang disiapkan KPU adalah dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
Afif memastikan, pihaknya melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"Posisi kita, bertahan pada siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Nah kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," tandasnya.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengaku sudah meminta jajarannya di daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis guna menghadapi sidang sengketa di MK.
Menurutnya, bahan awal untuk semua tahapan pemilu dari kampanye sampai rekapitulasi suara sudah perlu disiapkan mudai dari sekarang dan tertulis di laporan hasil pengawasan.
"Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran," pungkas Totok. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Karyawan Perusahaan Ritel Sengketa Merek Pertanyakan Putusan MA
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Buruh Apresiasi Pembentukan Unit Khusus Ketenagakerjaan Polri
Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Jelang Putusan MK, NU Serahkan Sepenuhnya pada Hakim
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Lemhanas Bakal Gembleng Legislator dan Senator Terpilih sebelum Dilantik
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Pilgub Jakarta Tetap Bertaji Meski tak Berstatus Ibu Kota Lagi
Kepala Daerah Baru Dituntut Punya Visi Misi Pelestarian Lingkungan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap