visitaaponce.com

Rektor UMJ Sebut Putusan Penghapusan PT Bisa Diberlakukan 2024

Rektor UMJ Sebut Putusan Penghapusan PT Bisa Diberlakukan 2024
Ilustrasi: anggota DPR berbincang usai hadir dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional mulai Pemilu 2029. 

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy berpendapat, putusan tersebut idealnya diberlakukan pada 2024. Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksional jual beli suara.

“Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4%,” katanya melalui akun Youtubenya, Sabtu (9/3).

Baca juga : Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold

Guru Besar Ilmu Politik ini mengingatkan, pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat. Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.

“Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” terangnya.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.

“Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan Presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan di tahun 2024,” pungkasnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat