Penyelewengan Hukum Era ReformasiDinilai Lebih Parah dari Orde Baru
![Penyelewengan Hukum Era Reformasi Dinilai Lebih Parah dari Orde Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/622ebfa0b28187d61567c150bc17a7fa.jpeg)
KETUA Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA '45 Jakarta), Rudyono Darsono, menerima kunjungan putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah. Siti yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum turut didampingi Diana Laila R, yang merupakan Guru Besar Farmasi UTA '45 Jakarta.
"Ini merupakan pertemuan cendekiawan Ilmu hukum dan kesehatan yang sangat konsern tentang eksistensi bangsa ini ke depan," kata Rudyono, Minggu (10/3), kepada wartawan.
Untuk Diana, Rudyono mengaku tak asing dengan sosok tersebut, karena sama-sama mengabdi pada perguruan tinggi yang sama. Ia, kata dia, merupakan guru besar farmasi yang sangat konsern tentang perkembangan generasi muda pada bidang kesehatan, terutama tentang kekurangan gizi. Serta pola hidup yang menyebabkan begitu rendahnya tingkat kecerdasan orang Indonesia secara umum.
Baca juga : Apa Itu Hari Kehakiman Nasional? Berikut Penjelasannya
"Yang jauh tertinggal dari negara-negara yang dulu berada di bawah Indonesia dalam segala sisi kehidupan sosialnya namun saat ini, menjadi negara dengan penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan dan kecerdasan maupun pendidikannya berada di atas Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rudyono, dalam kesempatan itu banyak hal dibahas dengan Siti dan Diana. Salah satunya era setelah Reformasi '98 saat ini, yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Dibanding Orde Baru yang selalu dikambing-hitamkan dalam setiap penyalahgunaan hukum oleh penguasa demi kepentingan kekuasaan," tandas Rudyono.
Baca juga : Kepentingan Sempit Hancurkan Keadaban Konstitusi
Rudyono, mengatakan Orde Baru hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Sementara di era setelah Reformasi, kendati sudah dibentuk badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, dengan kekuasaan yang sangat luar biasa, namun penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali.
"Bukan hanya hukum positif yang diatur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan sistem tata negara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya, di samping sistem hukum positif yang digunakan sebagai alat kekuasaan," ungkapnya.
"Banyaknya oknum-oknum pengendali hukum yang menjilat penguasa dengan menggunakan instrumen hukum, dan juga menjadi 'mata pencaharian' para mafia hukum bekerjasama dengan oknum-oknum penegak hukum yang sangat berkuasa mengendalikan perdagangan hukum di Indonesia sekarang," imbuh Rudyono.
Baca juga : UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri
Rudyono berpandangan, berbagai persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang saat ini, terjadi karena tidak ada lagi sosok panutan atau tokoh bangsa yang masih dihargai dan dihormati. Sehingga, tidak ada satu pun kontrol sosial dari tokoh-tokoh masyarakat di luar maupun di dalam kekuasaan yang didengar.
"Walaupun tujuannya untuk mengingatkan kepada rezim tentang eksistensi dan masa depan bangsa ini," kata dia.
Atas itu semua, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal demokrasi terutama dalam bidang penegakan hukum, kesehatan, pendidikan dan sistem tata negara Indonesia. Caranya dengan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan setelahnya.
"Dengan mengajak teman-teman yang masih cinta bangsa ini, agar pengalaman Orde Baru yang buruk tentang penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan tidak kembali terulang dan di samping menjaga eksistensi NKRI tetap terjaga, Indonesia Emas 2045 dapat sekaligus kita capai," tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Calon Kepala Daerah Butuh Kematangan Jiwa Raga
Komentar Panglima TNI tentang Multifungsi TNI Disayangkan
NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di Revisi UU Penyiaran
Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Mundur Pers ke Zaman Kegelapan
Revisi UU TNI Dinilai akan Cederai Prinsip Demokrasi
Warga Papua Berharap Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Baik
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Kadin Respons Positif Practice Leaders Sebagai Panduan Berinvestasi
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap