visitaaponce.com

50 Tokoh Surati Ketum Parpol Pengusung 01 dan 03, Peneliti BRIN Hak Angket Perlu Segera Ditindaklanjuti

50 Tokoh Surati Ketum Parpol Pengusung 01 dan 03, Peneliti BRIN: Hak Angket Perlu Segera Ditindaklanjuti
Massa membubuhkan pesan kritisi yang menolak hasil Pemilu 2024 serta mendesak hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu.(MI/Susanto)

SEBANYAK 50 tokoh dan aktivis menyurati ketua umum partai politik pengusung calon presiden nomor urut 01 dan 03 untuk kompak menggulirkan angket.

Menanggapi itu, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk dukungan moril.

“Sehingga seharusnya direspons dan ditindaklanjuti oleh parpol. Mereka harus bersatu karena di belakang penggunaan hak angket tersebut publik mendukungnya,” tegas Lili kepada Media Indonesia, Senin (11/3).

Baca juga : Masyarakat Surati Ketum Parpol, Pengamat : Bentuk Dukungan agar Terpacu Gulirkan Hak Angket

Memang, kata Lili, penggunaan hak angket merupakan ranah parpol. Maka dari itu, publik mendorongnya agar digunakan hak tersebut sebagai bagian prosedur dan konstitusional.

Lili menilai dukungan tersebut sebagai bukti bahwa rakyat menghormati prosedur tersebut. “Bahwa untuk menyelidiki dugaan kecurangan melalui hak angket, bukan dengan cara-cara extra parlementer,” tandas Lili.

Diketahui, sebanyak 50 tokoh masyarakat mulai dari aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyurati para pimpinan partai politik untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Tokoh tersebut mendesak ketua partai untuk mengajukan hak angket. Mereka adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

Dalam surat yang diterbitkan pada Jumat (8/3) tersebut, para tokoh tersebut menyatakan telah terjadi praktik kecurangan pada Pemilu 2024. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat