Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mendominasi Persidangan
![Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mendominasi Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/f6f6b66782c360c40b29edde03e173ce.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan koruptif dalam pengadaan barang, dan jasa di Indonesia masih banyak, bahkan mendominasi persidangan.
“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang, dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi, dan penyuapan bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3).
Alex mengatakan masih banyak pengusaha memberikan imbalan menjurus ke suap, dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Pejabat juga masih banyak yang menerima itu demi memperkaya diri sendiri.
Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran
“Seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dengan menyuap, atau membeli proyek dengan gratifikasi,” ucap Alex.
Modus korupsi di sektor pengadaan barang, dan jasa ini juga selalu berkembang. Permainan kotor tetap ditemukan meski sistem lelang proyek dibikin digital.
“Dulu lewat PBJ (pengadaan barang, dan jasa) lewat e-Procurement, namun, dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang,” ujar Alex.
Baca juga : Majelis Hakim Mulai Periksa Saksi di Persidangan Rafael Alun
Kebiasaan korupsi di sektor pengadaan barang, dan jasa ini menyusahkan penegak hukum, maupun pemerintah. Sebab, pemainnya terus mencari cara untuk memberikan, maupun menerima suap, dan gratifikasi.
Sistem digitalisasi pun dinilai kurang mujarab mencegah korupsi di sektor barang, dan jasa. Sebab, KPK kerap menemukan pengaturan di komputer yang digunakan untuk mencari jasanya.
“Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” ucap Alex.
Karenanya, pengadaan barang, dan jasa perlu dipantau ketat. Salah satunya dengan memberikan wadah digital agar aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) bisa memantau katalog digital untuk mengadakan barang dan jasa.
“APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi,” tutur Alex. (Z-3)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dorong Kemajuan Pelaku UMKM lewat Temu Bisnis
Sekda Kota Bandung Bongkar Cara Bahas Anggaran kepada KPK
KPK: Uang Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Dinikmati Banyak Orang
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap