visitaaponce.com

Majelis Hakim Mulai Periksa Saksi di Persidangan Rafael Alun

Majelis Hakim Mulai Periksa Saksi di Persidangan Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo(MI)


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar hari ini, Senin (25/9), mulai pukul 10.00 WIB.

Saksi yang dihadirkan sudah dipilih oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, persidangan bersifat terbuka untuk umum. 

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.

Baca juga: Laporan Jaksa untuk Proses Aliran Dana Rp6 Miliar Wilmar Group ke Rafael Alun Dinantikan KPK

"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 September lalu.

Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi yang akan dibawa oleh jaksa.

Baca juga: Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.

Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.

"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat