visitaaponce.com

Rekap Nasional, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Kota Madiun

Rekap Nasional, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Kota Madiun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara(MI/Susanto)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyoalkan adanya selisih 1.635 perolehan suara yang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Hal itu diungkit oleh saksi dari PKS Ahmad Zakaria dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Lewat dokumen yang dibacakan oleh Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi, terungkap bahwa PKS keberatan atas tidak dapat dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait upaya sanding data perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII.

"Di Kecamatan Taman, Kota Madiun, tertulis di (formulir) D.Hasil Kota Madiun suara PSI di Kecamatan Taman 5.920 suara," terang Aang saat membacakan dokumen keberatan PKS.

Baca juga : Salahkan Teknologi, KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI

"Padahal saat sanding data di rekapitulasi KPU Jawa Timur, kami menyajikan data C.Hasil suara PSI di Kecamatan Taman sejumlah 4.285 suara, selisih 1.635 suara," sambungnya.

Menurut Zakaria, letak masalahnya adalah permintaan sanding data C.Hasil di Kecamatan Taman yang tak kunjung dikabulkan sampai rekapitulasi bergulir di tingkat KPU Jawa Timur. Saat di tingkat kecamatan dan kota, KPU hanya menyediakan formulir D.Hasil untuk memenuhi permintaan sanding data dari PKS.

Padahal, formulir D.Hasil merupakan akumulasi dari hasil rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Di tingkat TPS, hasil perolehan suara dituang lewat formulir C.Hasil.

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor

Aang berkilah pihaknya tidak membawa formulir C.Hasil yang diminta Zakaria sebagai data penyanding saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, KPU Jawa Timur memastikan sanding data di tingkat kecamatan sudah dilakukan meski hanya menggunakan formulir D.Hasil.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin yang memimpin jalannya sidang pleno tersebut mengatakan, ada aturan terkait apa saja yang bisa dibuka dalam forum rekapitulasi nasional. Ia menyarankan saksi PKS untuk menempuh jalur hukum lewat proses administrasi cepat di Bawaslu.

"(Menyarankan) para pihak yang keberatan pada satu kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," kata Afif.

Atas saran tersebut, Zakaria mengatakan bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan jajaran PKS. (Tri/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat