Rekap Nasional, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Kota Madiun
![Rekap Nasional, PKS Soroti Selisih 1.635 Suara PSI di Kota Madiun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/7c457031ecfc5e284e0d2653f9a12b84.jpg)
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyoalkan adanya selisih 1.635 perolehan suara yang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Hal itu diungkit oleh saksi dari PKS Ahmad Zakaria dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3).
Lewat dokumen yang dibacakan oleh Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi, terungkap bahwa PKS keberatan atas tidak dapat dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait upaya sanding data perolehan suara pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII.
"Di Kecamatan Taman, Kota Madiun, tertulis di (formulir) D.Hasil Kota Madiun suara PSI di Kecamatan Taman 5.920 suara," terang Aang saat membacakan dokumen keberatan PKS.
Baca juga : Salahkan Teknologi, KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI
"Padahal saat sanding data di rekapitulasi KPU Jawa Timur, kami menyajikan data C.Hasil suara PSI di Kecamatan Taman sejumlah 4.285 suara, selisih 1.635 suara," sambungnya.
Menurut Zakaria, letak masalahnya adalah permintaan sanding data C.Hasil di Kecamatan Taman yang tak kunjung dikabulkan sampai rekapitulasi bergulir di tingkat KPU Jawa Timur. Saat di tingkat kecamatan dan kota, KPU hanya menyediakan formulir D.Hasil untuk memenuhi permintaan sanding data dari PKS.
Padahal, formulir D.Hasil merupakan akumulasi dari hasil rekapitulasi suara di tingkat yang lebih tinggi dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Di tingkat TPS, hasil perolehan suara dituang lewat formulir C.Hasil.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Aang berkilah pihaknya tidak membawa formulir C.Hasil yang diminta Zakaria sebagai data penyanding saat rekapitulasi tingkat provinsi. Namun, KPU Jawa Timur memastikan sanding data di tingkat kecamatan sudah dilakukan meski hanya menggunakan formulir D.Hasil.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin yang memimpin jalannya sidang pleno tersebut mengatakan, ada aturan terkait apa saja yang bisa dibuka dalam forum rekapitulasi nasional. Ia menyarankan saksi PKS untuk menempuh jalur hukum lewat proses administrasi cepat di Bawaslu.
"(Menyarankan) para pihak yang keberatan pada satu kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," kata Afif.
Atas saran tersebut, Zakaria mengatakan bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan jajaran PKS. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PSI Masih Berhitung Peluang Kaesang Maju Pilgub
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Kaesang Bantah Sekjen PKS: Sekjen PKS tidak Bicara Sesuai Fakta
Stafsus Bantah Kabar Jokowi Tawarkan Kaesang ke Partai-Partai untuk Maju Pilkada DKI
PSI Sambangi Kantor DPW Nasdem Jakarta, Bahas Koalisi Pilgub Jakarta?
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap