visitaaponce.com

Terancam Digusur Paksa, Masyarakat Adat di IKN Hampir Punah

Terancam Digusur Paksa, Masyarakat Adat di IKN Hampir Punah
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara(Antara)

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian meminta pemerintah tidak serta merta menggusur masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Warga yang mayoritas diisi masyarakat adat itu tidak boleh terpinggirkan di kawasan yang justru menyedot banyak pendatang untuk tinggal di IKN.

"Otorita IKN harus punya mitigasi. kalau digusur mereka mau dipindahkan ke mana? di biarkan begitu saja?. Di sisi lain pemerintah meminta orang banyak datang ke IKN untuk investasi, tapi orang dalam sendiri tergusur," kata Saurlin saat dihubungi, Kamis (14/3).

Pada 4 Maret 2024 lalu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeluarkan Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Dalam surat itu juga diagendakan tindak lanjut atas bangunan yang diklaim tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Baca juga : Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik

Saurlin memastikan 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur yang terancam digusur itu mayoritas masyarakat suku adat Balik atau Paser Balik. Mereka sudah lama tinggal di wilayah itu jauh sebelum IKN diwacanakan.

"Perlu ada pendekatan yang berbeda ke masyarakat adat, lebih ke kultural maupun sosial. Jangan asal gusur," kata dia.

Dia mengusulkan pemerintah harusnya melakukan pendataan khususnya ke masyarakat adat di kawasan IKN untuk dikembangkan menjadi kawasan wilayah kebudayaan. "Jadi orang datang itu bisa melihat tradisi adat Balik seperti apa, budayanya, makanya. Jangan datang ke IKN hanya melihat gedung-gedung tinggi pemerintahan," kata Saurlin.

Baca juga : Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat

Masyarakat Adat Suku Paser Balik

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat suku Paser Balik sebelum wacana dibangun IKN dalam kondisi terancam punah. Jika mereka tergusur, artinya pemerintah sendiri yang memusnahkan eksistensi kehidupan masyarakat adat di sana.

"Kondisinya kritis, hampir punang. Bisa dibayangkan kalah mereka digusur artinya negara ikut berkontribusi atas kepunahan masyarakat adat," kata Rukka.

Ruka menjelaskan, wacana penggusuran di kawasan itu sudah lama terjadi namun sering terjadi penolakan. Untuk saat ini, dia mendapat kabar, penggusuran tidak jadi dilakukan atau ditunda. Kendati demikian, belum adanya kepastian hukum membuat masyarakat waswas karena bisa saja penggusuran paksa dieksekusi.

"Belum ada kepastian hukum. Mereka tidak punya pilihan selain bertahan. Mereka ini hanya segelintir orang, kecil wilayahnya, jadi jangan dikorbankan," kata Rukka. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat