visitaaponce.com

Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik

Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.(MI/Indriyani Astuti)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi intens dengan masyarakat adat terkait penolakan penggusuran di lahan proyek IKN di Kalimantan Timur.

"Saya kira kita prinsipnya harus lebih baik. Semuanya lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan," ujar Bambang seusai hadir dalam rapat terbatas mengenai IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/3).

Ia mengatakan pemerintah selalu menyediakan forum yang melibatkan masyarakat adat, tokoh masyarakat hingga para investor. Ia juga berjanji tidak akan menggusur paksa warga yang menolak proyek IKN.

Baca juga : Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat

"Saya kira tidak. Saya kira prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena, dan komunikasi itu berjalan sekarang," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak penggusuran lahan yang ditujukan untuk proyek IKN.

Penggusuran itu mulai dilakukan setelah Otorita IKN mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 pembangunan di daerah tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Dalam surat tersebut juga diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu tujuh hari warga harus segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat