Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik
![Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/ac068b8623bba0c5d83a3ed78f848733.jpg)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi intens dengan masyarakat adat terkait penolakan penggusuran di lahan proyek IKN di Kalimantan Timur.
"Saya kira kita prinsipnya harus lebih baik. Semuanya lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan," ujar Bambang seusai hadir dalam rapat terbatas mengenai IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/3).
Ia mengatakan pemerintah selalu menyediakan forum yang melibatkan masyarakat adat, tokoh masyarakat hingga para investor. Ia juga berjanji tidak akan menggusur paksa warga yang menolak proyek IKN.
Baca juga : Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat
"Saya kira tidak. Saya kira prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena, dan komunikasi itu berjalan sekarang," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak penggusuran lahan yang ditujukan untuk proyek IKN.
Penggusuran itu mulai dilakukan setelah Otorita IKN mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 Perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan/atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023 pembangunan di daerah tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Dalam surat tersebut juga diagendakan adanya arahan Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu tujuh hari warga harus segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. (Z-11)
Terkini Lainnya
Progres Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Capai 67,90%
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Bathtub Berwarna dan Berteknologi Awet Panas Hadir di Indonesia
Kotawaringin Timur Siap Jadi Penyangga Pangan IKN
Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun
AMAN Tolak Perdagangan Karbon Pegunungan Meratus Kalsel
Pendidikan di Pedalaman Meratus Masih Termarjinalkan
Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
Pengembangan Wisata Nagari Dorong Ekonomi Masyarakat Lokal
Perjuangan Masyarakat Adat Belum Berakhir
Duta Masyarakat Adat Batak Sebut Ternyata Papua Lebih Damai
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap