visitaaponce.com

Pengacara Sekda Bandung Ema Sumarna Benarkan Kliennya jadi Tersangka Korupsi Kasus CCTV

Pengacara Sekda Bandung Ema Sumarna Benarkan Kliennya jadi Tersangka Korupsi Kasus CCTV
Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (batik kuning).(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya. Dia irit bicara saat ditanya soal perkara tersebut.

“Ke pengacara, cukup,” kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.

Ema bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Dia hanya meminta didoakan dalam kasus ini.

Baca juga : Sekda Bandung Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK

“Mohon doanya, mohon doanya,” ujar Ema.

Pengacara Ema, Rizky Rizgantara mengamini kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sudah diterima Ema sejak 5 Maret 2024.

“Iya (SPDP sejak 5 Maret 2024), makanya sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ucap Rizky.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pemkot dan DPRD di Kasus CCTV Bandung Smart City

Rizky menyebut kliennya dipanggil sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV ini. Menurut dia, Ema belum terpikir mengajukan praperadilan atas status hukum yang diberikan KPK.

“Oh, sementara ini belum (mengajukan praperadilan),” ujar Rizky.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

Baca juga : Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.

Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat