KPU Kami tidak Ada Niat untuk Tunda Rekapitulasi
![KPU: Kami tidak Ada Niat untuk Tunda Rekapitulasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/867235f1585ea342c35c49fa753eca5d.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda rekapitulasi, tetapi hanya untuk mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Idham nenegaskan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Penggunaan Sirekap
"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Idham, Minggu (17/3).
Idham menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.
Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah
Idham membeberkan KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan dalam masa rekapitulasi nasional Pemilu 2024.
Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.
"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," tandasnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
KPU Bantah Suara PPP Dipindah ke Garuda di Pileg 2024
MK Soroti Pemecatan 13 Panitia dan Kekacauan Pemilu di Papua Tengah
KPU Klaim Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik
Presiden Joko Widodo Hormati Hasil Rekapitulasi KPU
KPU Mendadak Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Hasil Resmi KPU, PSI dan PPP Gagal Duduk di Senayan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap