visitaaponce.com

Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Penggunaan Sirekap

Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Penggunaan Sirekap
Bawaslu mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga tiga kali ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).(KPU)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga tiga kali ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengemukakan di tengah rekapitulasi yang berjalan, dia mengimbau KPU memperbaiki konversi penjumlahannya.

"Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap, tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan," papar Totok, yang dikutip Minggu (17/3).

Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah

Menurutnya, aplikasi-aplikasi yang KPU luncurkan harusnya melalui proses yang matang. Sebab dia menilai semua aplikasi ini alat bantu yang baik adanya, namun jangan serta merta membuat semuanya bekerja dua kali.

"Kami juga sudah kritisi banyak soal aplikasi KPU SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Partai Politik) hingga ini supaya apa? Alat bantu jangan malah merepotkan harusnya bikin pencerahan ini yang kami tegaskan," ungkapnya.

Dia berharap KPU, Bawaslu dan DKPP bersinergi dengan baik dalam tugas dan fungsinya. Sehingga dia menambahkan pemilu ini dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil.

"Ayo kita gotong royong menjadikan pemilu yang lebih demokratis bersama-sama merawat pemilu yang lebih baik ke depannya," tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat