visitaaponce.com

KPK Sidik Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Tanpa Tersangka

KPK Sidik Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Tanpa Tersangka
KPK terus menyidiki kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham tanpa adanya tersangka. (Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terus menyidik kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham) tanpa tersangka.

“(Dibuka penyidikan tanpa) penyebutan nama tersangka. Tapi, nanti dalam perjalanannya ya pasti ada orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pastinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan keputusan itu diambil atas putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penanganan kasus ini dipastikan tidak mengabaikan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK.

Baca juga : Merasa Tak Ada Kendala, KPK Ogah Setop Kasus Penyuap Wamenkumham

“Enggak undang-undang (pasal) 44 tetap juga, tapi, untuk penanganan perkara ini karena putusan dari hakim mengatakan tidak bisa kemudian menggunakan cara-cara Pasal 44. Tapi, yang diputus adalah menggunakan pasal-pasal di KUHAP,” ucap Ali.

KPK memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus ini ke depannya. Praperadilan ditegaskan tidak menggugurkan transaksi suap dan gratifikasi yang sudah terjadi.

“Karena kan secara materi substansinya itu kan sudah sangat jelas, artinya tidak ada keraguan mengenai substansi. Ini kan cara prosedurnya saja, cara formilnya saja,” ujar Ali.

Baca juga : Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK segera menerbitkan sprindik untuk Eddy, dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat