visitaaponce.com

Dilaporkan kasus ITE, Polres Jaksel Segera Periksa Connie Bakrie

Dilaporkan kasus ITE, Polres Jaksel Segera Periksa Connie Bakrie
Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Connie Bakrie dalam dugaan pelanggaran UU ITE. (MI/Susanto)

POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan akan memeriksa pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah memeriksa saksi lainnya. 

"Setelah kami periksa saksi-saksi baru kami jadwalkan untuk saudari Connie," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024

Bintoro mengatakan saat ini tindak lanjut pihaknya yakni memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pihaknya menerima laporan terhadap Connie pada Jumat (22/3).

Baca juga : Pengamat Militer Connie Bakrie Dilaporkan ke Polres Jaksel terkait UU ITE

"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Bintoro.

Bintoro menuturkan Connie dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dia belum merinci duduk perkara kasus.

"Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini (dengan pelapor) dari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," beber Bintoro.

Baca juga : Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie soal Gibran yang Bakal Gantikan Posisi Prabowo 

Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.

Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

"Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.

Di samping itu, Bareskrim Polri telah memeriksa Rosan sebagai pelapor. Pemeriksaan Connie sebagai terlapor dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat