visitaaponce.com

4 Saksi Diperiksa Terkait Laporan terhadap Connie Bakrie di Polda Metro

4 Saksi Diperiksa Terkait Laporan terhadap Connie Bakrie di Polda Metro
Empat saksi telah diperiksa dalam kasus Connie Bakrie(MI/Susanto)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Connie Rahakundini Bakrie. Pelapor menyatakan bahwa Connie, seorang pengamat militer, diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan akses Sirekap oleh kepolisian serta pengisian formulir C-1 melalui Polres-Polres.

"Sejauh ini, dalam tahap penyelidikan, empat saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor dari laporan polisi serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat diminta konfirmasi pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menerima laporan polisi terkait Connie. Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap dan memverifikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Baca juga : Polri Sudah Periksa 80 Saksi dalam Tragedi Kanjuruhan

"Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perlu dilakukan penyidikan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Jadi, dalam tahap penyelidikan ini, kami akan mencari bukti-bukti serta menentukan apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak," ungkap Ade.

Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terhadap Connie pada Rabu, 20 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut adalah: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.

Connie dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, berupa satu unit flash disk USB dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.

"Akun tersebut menampilkan narasi yang mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyebutkan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," tambah Ade. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat