Sejumlah Saksi Segera Diperiksa Polres untuk Mengusut Kasus Connie Bakrie
![Sejumlah Saksi Segera Diperiksa Polres untuk Mengusut Kasus Connie Bakrie](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/98844a2c2a9b4ffb8b26c9a96535bd94.jpg)
POLRES Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menerima laporan polisi terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan akan memeriksa saksi.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Bintoro mengaku menerima laporan terhadap Connie pada Jumat, 22 Maret 2024. Dia tak membeberkan duduk perkara kasus. Dia hanya menyebut kasusnya tindak pidana terkait UU ITE.
Baca juga : Dilaporkan kasus ITE, Polres Jaksel Segera Periksa Connie Bakrie
"(Pelapornya) sari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," ujar Bintoro.
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 UU ITE Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
"Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Di samping itu, Bareskrim Polri telah memeriksa Rosan sebagai pelapor. Pemeriksaan Connie sebagai terlapor dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung. (Z-3)
Terkini Lainnya
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Laporan PBB Ungkap Pelanggaran Berat terhadap Anak Meningkat pada 2023
Antisipasi Kesalahan Fatal dalam Penerapan Generative AI
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Praktik Judi Online Telah Mengakar, Pemerintah Baru Koar-koar
Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara
Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
KemenPPPA Pastikan Akses Keadilan bagi Perempun yang Berhadapan dengan Hukum
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap