visitaaponce.com

Hanura Resmi Ajukan Sengketa Pileg ke MK

Hanura Resmi Ajukan Sengketa Pileg ke MK
Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024(Antara)

PARTAI Hanura resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat provinsi dan kabupaten (DPRD). Permohonan sengketa itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3).

Kuasa hukum Partai Hanura Adil Saputra Akbar mengatakan bahwa ada kesalahan perhitungan suara yang dilakukan KPU. Hal itu menyebabkan beberapa caleg dari Partai Hanura di daerah kehilangan kursi legislatif.

"Kita kan beberapa DPRD provinsi dan kabupaten dan menurut perhitungan kami dalam beberapa dapil DPRD provinsi dan kabupaten itu ada beberapa teman yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," ujarnya, Sabtu (23/3).

Baca juga : Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya

Adil menegaskan bahwa pihaknya mengajukan pembatalan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU. Secara khusus untuk dapil-dapil tertentu yang dinilai terjadi kesalahan perhitungan.

"Ya pada intinya kami mengajukan permohonan hasil perhitungan suara yang terjadi di KPU dan pengajuan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil dari pada caleg-caleg kami," ucapnya.

"Nggak secara keseluruhan cuma beberapa daerah yang menurut kami bermasalah saja," sambungnya.

Adil menyebut bahwa salah satu daerah yang dapilnya bermasalah ada di Kalimantan Barat. Pihaknya pun sudah mengantongi bukti-bukti untuk diperiksa dalam persidangan.(Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat