visitaaponce.com

Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya

Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya
Ilustrasi -Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menerima permohonan yang diajukan perseorangan dari Partai Aceh. (MI/Susanto)

DI hari terakhir pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan yang diajukan perseorangan dari Partai Aceh. 

T.R. Muhibbudin diwakili kuasa hukumnya, Muzakir menyampaikan permohonan PHPU Tahun 2024 pada Sabtu (23/3) di Aula Gedung 1 MK, Jakarta dini hari. Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penambahan suara sebanyak 58 suara di tiga TPS pada Dapil Nagan Raya 2, Provinsi Aceh. Penambahan ini terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KIP Nagan Raya.

Baca juga : Ajukan PHPU ke MK, NasDem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat

Muzakir menjelaskan pelanggaran tersebut sesungguhnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan mendapat rekomendasi agar dilakukan perbaikan dengan membuka kotak suara. 

“Namun orang KIP tersebut tidak mau. Terpaksa kami ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Muzakir, Sabtu (23/3).

Atas pelanggaran tersebut, suara PPP bertambah 58 suara dengan total suara sebanyak 5.721 suara yang seharusnya memperoleh 5.663 suara. 

Baca juga : 2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu

“Itu yang menjadi dalil yang akan kami buktikan di persidangan,” kata Muzakir.

Dengan masuknya permohonan dari Partai Aceh tersebut, permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 11 permohonan untuk PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. Kemudian, sebanyak 2 permohonan PHP Umum Anggota DPD. 

Serta 1 permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat