visitaaponce.com

Mendagri 240 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas Pemilu

Mendagri: 240 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas Pemilu
Mendagri Tito Karnavian.(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar netralitas pada rangkaian Pemilu 2024. Hal itu diungkap Tito pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR.

"Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Tito juga mengungkapkan terdapat 450 ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas. Selain 240 ASN yang sudah dikenakan sanksi, 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kemendagri.

Mantan Kapolri itu juga mengungkapkan, inspektorat Kemendagri juga mendalami bukti-bukti video yang memperlihatkan pelanggaran netralitas ASN. Sejumlah ASN dilakukan penggantian karena bertindak inisiatif mengarahkan pasangan tertentu.

"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," ucap Tito. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat