visitaaponce.com

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
Beton dengan kawat berduri terpasang mengelilingi halaman depan Gedung MK jelang sidang PHPU(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3) besok. Sidang yang digelar pertama adalah sengketa hasil pemilu presiden-wakil presiden (pilpres).

Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan bukti untuk menghadapi perkara PHPU tersebut. Hal itu disampaikan anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin.

"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti, termasuk strategi menghadapi permohonan pasangan calon nomor urut 1 dan 3," ungkap Afif lewat keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Baca juga : Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara di Pilpres 2024

Diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi peserta pemilu yang mendaftarkan pertama sengketa PHPU di MK. Perkara mereka diajukan pada Kamis (21/3). Kuasa Anies-Muhaimin adalah Said Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Sementara itu, perkara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftar ke MK pada Sabtu (23/3). Adapun kuasa Ganjar-Mahfud adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.

Atas dua perkara yang masing-masing teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU/PRES-XXII/2024 tersebut, KPU tercatat sebagai termohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU menjadi pihak terkait.

Menurut Afif, pihaknya memusatkan kegiatan sengketa PHPU di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Untuk kuasa dalam perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, KPU telah menunjuk firma hukum yang berbasis di Yogyakarta, yakni HICON Law and Policy Strategies. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat