visitaaponce.com

Ini 7 Prosedur Gugatan PHPU di MK, Harus Selesai 14 Hari Kerja

Ini 7 Prosedur Gugatan PHPU di MK, Harus Selesai 14 Hari Kerja
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Susanto)

SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3). 

Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang yang akan dilaksanakan adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dalam hal ini Capres dan Cawapres yang mengajukan gugatan. 

Menurut Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2003 tentang MK, terdapat 7 prosedur yang harus dipatuhi untuk menggugat PHPU Presiden. Prosedur itu adalah: 

Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil

1. Pada pasal 74 ayat 1 dikatakan penggugat atau pemohon adalah, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan partai politik peserta pemilihan umum. 

Sementara ayat 2 menuturkan, “Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.” 

2. Waktu untuk mengajukan gugatan pun diatur. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.

Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa

3. Selain itu, di Pasal 75, dimuat uraian yang harus terlampir dalam permohonan yang diajukan, yaitu kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU serta menetapkan yang benar. 

4. MK pun, tercantum di pasal 76, harus menggelar penyampaian perkara yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat. 

5. Sementara MK akan menolak permohonan jika tak memenuhi syarat dan tidak memiliki alasan yang kuat. Sementara, jika permohonan dikabulkan MK bisa membatalkan hasil pemilihan umum. 

6. Pembacaan keputusan final pun harus dilakukan dalam 14 hari kerja. Maka dalam kasus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena permohonan diregistrasi pada Senin (25/3), keputusan akan dibacakan 22 April mendatang, terpotong beberapa hari libur, seperti Jumat Agung dan Idul Fitri. 

7. Yang terakhir tercantum di pasal 79, putusan PHPU di MK disampaikan kepada Presiden. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat