visitaaponce.com

Komisi Yudisial Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu

Komisi Yudisial Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyampaikan laporan tahunan Komisi Yudisial 2023 di Jakarta(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap 52 sidang tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang dilaporkan masyarakat dalam triwulan pertama 2024 dari Januari sampai Maret. Menurut anggota KY Joko Sasmito, pemantauan tersebut dilakukan oleh KY pusat maupun kantor penghubung di 20 provinsi.

Joko menyebut, jenis tindak pidana pemilu terbanyak yang dipantau oleh pihaknya berkaitan dengan politik uang. "Menempati posisi paling banyak yaitu tindak pidana tentang politik uang. Itu ada laporan yang sudah disidangkan ada 14," ungkapnya dalam diskusi bertajuk Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).

Lebih lanjut, Joko mengatakan tindak pidana kedua terbanyak yang dipantau KY terkait oleh kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, yakni sebanyak sembilan laporan.

Baca juga : 3 Pelanggaran Pemilu Terbesar, Salah Satunya Penggelembungan Suara

"Yang ketiga, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak delapan laporan," sambung Joko.

Berikutnya, pemantauan sidang terkait perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu serta perusakan/penghilangan alat peraga kampanye peserta pemilu yang masing-masing sebanyak tiga laporan.

Adapun sidang terkait sengketa partai politik dan ketidaknetralan aparatur sipil negra (ASN) masing-masing dua laporan. Joko menyebut, dua laporan tindak pidana pemilu yang dipantau pihaknya juga berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan atau mengurangi suara.

Baca juga : Bawaslu Diminta Tegas Usut Praktik Politik Uang

Sementara itu, sidang lainnya yang dipantau oleh KY dari dengan jumlah satu laporan antara lain penggunaan kekerasan atau penghalangan seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pemungutan suara, pemalsuan data pemilih, pelibatan anak dalam masa kampanye.

Lalu, kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan, pemakaian dokumen palsu untuk pencalonan anggota legislatif maupun presiden-wakil presiden, mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye.

Serta tindak pidana pemilu yang melibatkan anggota KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Menurut Joko, angka 52 itu berasal dari 313 laporan yang diterima oleh KY, baik langsung maupun berupa tembusan. Sebanyak 194 laporan langsung disampaikan masyarakat ke KY, sedangkan 119 lainnya berupa laporan yang ditembuskan ke KY. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat