visitaaponce.com

Komisi Informasi Nyatakan Kontrak KPU dengan Alibaba sebagai Informasi Terbuka

Komisi Informasi Nyatakan Kontrak KPU dengan Alibaba sebagai Informasi Terbuka
Sidang putusan yang menyatakan KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Yakin terhadap KPU(MI/Tri Subarkah)

KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kontrak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud. Hal itu termuat dalam Putusan Nomor 002/KIP-PSIP-A/II/2024 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (3/4).

"Kontak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," kata anggota KIP sekaligus Ketua Majelis, Syawaluddin di ruang sidang KIP, Jakarta.

Selain kontrak KPU dengan Alibaba Cloud, Yakin juga mengajukan sengketa informasi seputar rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024. Itu mencakup topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, serta lokasi setiap alat.

Baca juga : KPU Sebut Informasi Kontrak dengan Alibaba Bersifat Sensitif

Bagi KIP, informasi tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut dalam bentuk penjelasan secara resmi. Adapun untuk informasi terkait kontrak KPU dengan Alibaba Cloud, pemberian informasinya dilakukan dengan cara memperlihatkan kepada Yakin setelah putusan KIP memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada sidang yang digelar pekan lalu, KPU menyebut informasi kontrak yang dijalin dengan Alibaba Cloud bersifat sensitif. Pemberian salinan asli kontrak KPU dan Alibaba Cloud kepada Yakin dinilai dapat memicu terjadinya malformasi di tengah masyarakat. Sebab, terdapat polarisasi yang tinggi antara pendukung peserta pemilu, misalnya dalam bentuk framing.

Baca juga : Kontrak KPU dengan Alibaba tak Otomatis Melanggar Hukum

Kendati demikian, anggota majelis, Arya Sandhiyudha mengatakan, dalil yang disampaikan KPU itu tidak beralasan secara hukum. Menurut KIP, malinformasi justru disebabkan karena publik tidak mendapatkan informasi secara utuh, sehingga berpotensi turut menyebabkannya kegagalan informasi di masyarakat.

"Justru, dengan tersedianya atau diperolehnya informasi a quo, maka itu dapat memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat atas substansi yang termuat dan terkandung dalam perjanjian atau kontrak termohon (KPU) dengan pihak ketiga (Alibaba Cloud)," terang Arya.

Selain Syawaluddin dan Arya, perkara tersebut juga disidangkan oleh anggota majelis Rospita Vici Paulyn. Atas putusan tersebut, pihak KPU mengambil masa pikir-pikir selama 14 hari sebelum memutuskan mengambil upaya hukum berikutnya. Adapun Yakin menerima putusan tersebut. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat