visitaaponce.com

KPU Sebut Informasi Kontrak dengan Alibaba Bersifat Sensitif

KPU Sebut Informasi Kontrak dengan Alibaba Bersifat Sensitif
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut informasi kontrak yang dijalin dengan pihak penyedia layanan cloud, yakni Alibaba, bersifat sensitif. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Endik Wahyudi dalam uji konsekuensi atas sengketa informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin).

"Meskipun dinyatakan sebagai informasi yang terbuka dengan kategori wajib tersedia setiap saat, namun informasi ini bersifat sensitif," katanya di ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Endik, pemberian salinan asli kontrak KPU dan Alibaba kepada Yakin dapat memicu terjadinya malinformasi di tengah masyarakat. Sebab, terdapat polarisasi yang tinggi antara pendukung peserta pemilu, misalnya dalam bentuk framing.

Baca juga : KPU Akui Lakukan Kontrak dengan Alibaba, tapi tak Mau Buka-Bukaan

"Termohon (KPU) berpendapat, terdapat risiko terjadinya malinformasi. Kondisi ini secara nyata telah terjadi di masyarakat akibat tingginya polarisasi antara pendukung peserta Pemilu 2024," ujar Endik.

Kendati demikian, Endik menyebut bahwa KPU telah mengambil langkah mitigasi risiko atas permohonan informasi Yakin terkait kontrak dengan Alibaba. Meski tidak dapat memberikan salinan kontrak, KPU bakal memberikan informasi tersebut dengan cara memperlihatkannya kepada Yakin.

"Dalam hal ini termohon (KPU) menetapkan informasi tersebut diberikan dengan cara diperlihatkan kepada pemohon (Yakin) disertakan penjelasan apabila diperlukan," kata Endik.

Baca juga : Reaksi Menko Mahfud MD saat Tahu Situs KPU Diretas Hacker

Anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa yang dimohonkan oleh Yakin tak mesti berbentuk dokumen kontrak. Ia menyebut, alih-alih memberikan salinan dokumen kontrak dengan Alibaba, KPU dapat saja memberikan Yakin informasi dalam bentuk resume pengadaan.

"Bisa saja termohon memberikan dalam bentuk resume, keterangan yang dibuat secara tertulis. Jadi yang dimohonkan adalah informasi proses," terang Rospita.

Menanggapi Rospita, perwakilan KPU dalam sidang tersebut mengatakan dapat memberikan informasi pengadaan kontrak dengan Alibaba ke Yakin dalam bentuk resume tertulis.

Selain kontrak pengadaan, uji konsekuensi tersebut juga terkait permohonan informasi Yakin atas IT KPU soal pemilu yang di dalamnya mencakup rincian topologi, server-server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi alat dan jaringan, serta rincian alat-alat keamanan siber.

"Informasi-informasi yang dimintakan oleh termohon tersebut merupakan informasi-informasi yang dikecualikan," pungkas Endik. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat