visitaaponce.com

Kontrak KPU dengan Alibaba Penting Dibuka

Kontrak KPU dengan Alibaba Penting Dibuka
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Anggota KPU August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi suara(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kontrak pengadaan yang dilakukan KPU RI dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba, terkait komputasi awan atau cloud Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) perlu dibuka. KPU diminta tidak menutup diri guna menghindari kecurigaan publik.

Hal itu disampaikan Neni menanggapi sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) kepada KPU ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Bagi Neni, pengadaan server yang dilakukan KPU sebagai badan publik bukanlah informasi yang dikecualikan. Masyarakat, sambungnya, berhak untuk tahu hal-hal yang menjadi informasi publik karena tidak mengancam keamanan negara.

"Jika KPU tidak membuka data tersebut, justru patut dipertanyakan dan dicurigai ada apa dibalik ketertutupan tersebut?" kata Neni kepada Media Indonesia, Rabu (13/3).

Baca juga : Polemik Sirekap, Bawaslu Ungkap Dugaan Pergeseran Suara di Tingkat Kecamatan

Alih-alih semakin terbuka, Neni berpendapat KPU justru semakin tertutup terkait informasi-informasi yang dimohonkan publik. Ia berpendapat yang dilakukan KPU malah menjadikan penyelenggaraan pemilu dalam titik nadir demokrasi.

Terpisah, Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya juga menegaskan bahwa kontrak pengadaan antara KPU dan Alibaba seharusnya menjadi informasi yang berhak diketahui publik. KPU, ia melanjutkan, tidak perlu takut mengungkapnya jika tidak ada penyimpangan.

"Kalau ada informasi yang sifatnya rahasia silahkan dikecualikan," ujar Alfons.

Namun, ia menilai topologi dan server Sirekap harusnya menjadi informasi yang bersifat umum dan perlu diungkapkan. Itu ditujukan agar masyarakat dapat melakukan audit untuk menentukan sesuai tidaknya proses pengadaan dengan aturan yang ada.

"Bisa diaudit apakah sudah sesuai dengan kepatutan dan aturan, apakah ada kesetaraan kesempatan bagi semua penyedia layanan, dasar apakah yang digunakan KPU dalam memutuskan pemenang kontrak. Keterbukaan penting untuk menghindari dan menangkal prasangka," pungkasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat