visitaaponce.com

Sandra Dewi Bisa Saja Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi Bisa Saja Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis
Kejagung menyita dua unit mobil mewah Mini Cooper dan Rolls-Royce milik Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI memastikan akan mendalami sejumlah bisnis Harvey Moeis tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Bisnis suami aktris Sandra Dewi itu diduga merupakan hasil pencucian uang dari kasus korupsi tersebut.

"Semua informasi, baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa laporan pengaduan teman-teman, NGO, masyarakat. Itu semua kita jadikan bahan untuk lakukan klarifikasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (3/4).

Menurutnya, Kejagung akan melakukan cross check terlebih dahulu dengan para saksi-saksi dan tersangka. Sebagian dari para tersangka saat ini sudah ditetapkan berdasarkan UU Tipikor dan kemungkinan akan ditetapkan juga UU TPPU.

Baca juga : Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Diduga Rugikan Negara Rp271 T

"Kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali, proses penegakan hukum ini di lapangan. Jadi, tidak menutup kemungkinan, akan dikenakan juga UU TPPU," imbuhnya.

Terkait keterlibatan Sandra Dewi, Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan memanggilnya untuk diklarifikasi. Tidak menutup kemungkinan Sandra akan terkena pasal karena keterlibatannya sepanjang ada fakta hukum dan bukti-bukti yang ditemukan.

"Ya, tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil dan diklarifikasi lagi. Ya, semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa. Karena kita akan membuat terang suatu perkara atau clear semuanya," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, serta 14 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat