KIP Kabulkan 3 Permohonan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional terhadap KPU
![KIP Kabulkan 3 Permohonan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional terhadap KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/5a5dcc6b08ee1e0c74d3192b64c7fa13.jpg)
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Tiga sengketa itu terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Sidang tersebut diputus oleh Ketua Majelis Syawaluddin didampingi dua anggotanya, yakni Arya Sandhiyudha serta Rospita Vici Paulyn. Terhadap permohonan pertama, yakni terkait data real count mentah, majelis berpendapat bahwa KPU telh menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.
Baca juga : Komisi Informasi Nyatakan Kontrak KPU dengan Alibaba sebagai Informasi Terbuka
"Oleh karena itu informasi yang menjadi objek sengketa a quo seyogyanya menjadi informasi pemilu dan pemilihan yang dapat diakses oleh publik," Rospita.
Untuk permohonan kedua terkait informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, KIP menolak hasil uji konsekuensi yang dilakukan KPU. Majelis berpendapat bahwa hal rincian infrastruktur IT KPU, termasuk di dalamnya terakit topologi dan server, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan," terang Arya.
Sementara untuk permohonan ketiga Yakin terkait informasi DPT Pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa, KIP berpendapat bahwa alasan permohonan memiliki relevansi dalam proses tata kelola informasi dalam setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
"Sehingga alasan permintaan informasi a quo dapat diterima dan sangat relevan dalam upaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan tentunya akuntabel," sambung Arya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Peran Public Relation bukan Sekadar Penyampai Pesan
Menkopolhukam: Keterbukaan Informasi Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan
Gubernur Kalsel Dorong Transparansi dan Peningkatan Anggaran Komisi Informasi untuk Pemerintahan Akuntabel
Kalimantan Selatan Siap Jadi Tuan Rumah Rakornas ke-15 Komisi Informasi
Bersama BUMN lainnya, Asabri Komitmen Dukung Keterbukaan Infomasi Publik
Putusan KIP soal KPU Bakal Dijadikan Bukti Tambahan ke Sidang MK
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap