KPK Hasto Kristiyanto Jangan Berlagak Jadi Korban di Kasus Harun Masiku
![KPK: Hasto Kristiyanto Jangan Berlagak Jadi Korban di Kasus Harun Masiku](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/bd6849a0b8a8a9444f515660622b9569.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya mendapatkan intimidasi dan diseret dalam kasus buronan Harun Masiku karena menyoal pelaksanaan Pemilu 2024. Lembaga antirasuah memintanya tidak berlagak sebagai korban dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap jangan membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut (intimidasi),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Hasto bisa melapor ke penegak hukum jika mendapatkan intimidasi terkait kasus Harun. Apalagi, latar belakangnya bukan orang biasa.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Yang Lebih Tahu Siapa?
“Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum,” ucap Ali.
KPK menyayangkan pernyataan Hasto. Sekjen PDIP itu disarankan memberitahukan keberadaan Harun ketimbang memberikan statement yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan harun masiku ada dimana saat ini sehingga dapat kami tangkap dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya,” ucap Ali.
Baca juga : MAKI Diminta Lapor Tentang Perubahan Perawakan Harun Masiku
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara. (Z-11)
Terkini Lainnya
KPK Ogah Jelaskan Kaitan Buku Hasto PDIP dengan Kasus Harun Masiku
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
KPK Masih Periksa Catatan Hasto untuk Cari Harun masiku
KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
KPK Tegaskan Berhak Sita Catatan Hasto yang Diklaim Berisikan Dokumen PDIP
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
KPK Ogah Jelaskan Kaitan Buku Hasto PDIP dengan Kasus Harun Masiku
PDIP Gelar Pelatihan Tim Pemenangan Pilkada Gelombang 2
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Di Pilkada 2024 PDIP Andalkan Kekuatan Kolektif, bukan Jokowi Effect
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap