visitaaponce.com

MAKI Diminta Lapor Tentang Perubahan Perawakan Harun Masiku

MAKI Diminta Lapor Tentang Perubahan Perawakan Harun Masiku 
KPK minta MAKI untuk melapor ke penegak hukum atas perubahan perawakan dari buronan Harun Masiku yang disebut gemuk dan berambut gondrong.(MI/Susanto)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) diharapkan melapor ke penegak hukum atas perubahan perawakan dari buronan sekaligus caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Buronan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu kini disebut berbadan gemuk, dan berambut gondrong.

“Kalau serius silakan saja lapor penegak hukum,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (30/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut informasi dari Boyamin akan percuma jika tidak dilaporkan ke penegak hukum. Pernyataan di muka umum dinilai bukan acuan pencarian.

Baca juga: Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas 

“Kalau cuma begitu (mengucapkan di publik) ya kami juga tidak tahu tujuan Boyamin (Koordinator MAKI) apa,” ujar Ali.

MAKI menyebut Harun kini berada di Indonesia. Buronan KPK itu juga diinformasikan sempat ke beberapa negara menjadi guru Bahasa Inggris.

Baca juga: KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat