visitaaponce.com

Selain ke DKPP, Korban Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi

Selain ke DKPP, Korban Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari(AFP/Yasuyoshi CHIBA)

SELAIN mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertimbangkan opsi lain, yakni melapor ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan. 

"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak," kata Aristo saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bakal Diadukan ke DKPP terkait Asusila

Pada Kamis (18/4), Aristo mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 sampai Maret 2024. 

Kedekatan Hasyim dengan korban disebutnya berawal saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya," terang Aristo.

Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat Karena Dugaan Kasus Asusila

Aduan ke DKPP menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh korban. Menurut Aristo, upaya tersebut sudah luar biasa bagi korban karena perlu mengumpulkan keberanian sebelum menempuhnya.

Aristo menyebut, korban merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan tindakan Hasyim. Oleh karena itu, kliennya juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PPLN yang lokasinya masih dirahasiakan. Bahkan, kuasa hukum menyebut korban saat ini trauma terhadap laki-laki.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila oleh Hasyim bukan kali pertama diadukan ke DKPP. Tahun lalu, aduan serupa juga dilayangkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas. 

Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU

Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir.

Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. 

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat