visitaaponce.com

Ketua KPU Terancam Dipecat Karena Dugaan Kasus Asusila

Ketua KPU Terancam Dipecat Karena Dugaan Kasus Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(AFP)

JABATAN ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya menjadi teladan bagi bawahannya sampai tingkat petugas ad hoc. Oleh karenanya, dugaan pelanggaran kode etik berupa perbuatan yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicap sebagai potret bobroknya moralitas dan etika penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengaduan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) adalah hal memalukan. Apalagi, ini bukan pengaduan pertama terhadap Hasyim atas dugaan serupa.

"Hal yang lebih parah lagi seolah memang tidak memiliki rasa malu dan berulang kali melanggar etik tanpa memperbaiki kesalahannya," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (18/4).

Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU

Tahun lalu, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim ada pengaduan yang dibuat Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas atas dugaan pelanggaran serupa. Oleh karena itu, Neni meminta DKPP memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada Hasyim kali ini apabila memang terbukti melakukan tindakan asusila.

"Jika sanksi DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan tidak memberikan efek jera, saya melihat DKPP juga tidak serius dalam membenahi moral dan etik penyelenggara pemilu dan putusan yang tidak memiliki efek jera hanya akan sia-sia," kata Neni.

Bagi Neni, pembiaran terhadap pelanggaran kode etik, apalagi asusila, berdampak buruk pada integritas penyelenggara pemilu di masa depan. Sebab, perbuatan yang sewenang-wenang dapat dilakukan atas nama kuasa. Padahal, hal tersebut justru mencoreng nama baik institusi KPU.

Baca juga : Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN

"Saya berharap putusan DKPP kali ini bisa lebih progressif lagi untuk perbaikan integritas penyelenggara pemilu ke depan. Apalagi yang berkaitan dengan asusila, seharusnya tidak ada kata tolerir," pungkas Neni.

Hasyim diadukan hari ini ke DKPP oleh korban yang identitasnya dirahasiakan lewat kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH Apik. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menggarisbawahi adanya relasi kuasa yang terjadi pada dugaan asusila oleh Hasyim.

"Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat