visitaaponce.com

MK Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres bukan Pelanggaran

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres bukan Pelanggaran
Mayor Teddy saat mengikuti debat pilpres.(Youtube/MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya yang juga merupakan ajudan Prabowo Subianto di barisan pendukung saat debat Pilpres 2024 bukan pelanggaran. Hal ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Mahkamah, dalam sidang sengketa PHPU, menyatakan telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu.

Baca juga : Begini Respons Presiden Jokowi Soal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ungkap Arsul.

Arsul mengatakan kehadiran Teddy dalam acara debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan di UU Pemilu.

"Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul.

Kehadiran Teddy menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, ia duduk di tribun pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga mengenakan seragam khas kubu pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yakni biru muda. Hal itu terpotret saat debat pertama capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat