MK Soroti Potensi Masalah Endorsement oleh Presiden dalam Kontestasi Politik 2024
![MK Soroti Potensi Masalah Endorsement oleh Presiden dalam Kontestasi Politik 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/26edc4b3c08a468cf052fea964b3822a.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai endorsement dalam kontestasi politik 2024 bisa jadi masalah jika dilakukan oleh presiden. Hal ini disampaikan hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Ridwan saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Kepala Negara, kata dia, mestinya dapat berpikir tindakannya bakal bersinggungan dengan ketidaknetralan. Apabila bertindak melakukan endorsement.
Baca juga : Panggil Empat Menteri, MK Dinilai tidak di Bawah Tekanan Presiden
"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ujar dia.
Ridwan menekankan mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan, membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.
"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," jelas dia
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dari sisi hukum positif mengenai pemilu, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu bukan tindakan yang melanggar hukum.
"Bahwa akan tetapi dari alur logika hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan," ucap Arsul. (Z-10)
Terkini Lainnya
Sahroni: Impian Saya Menjadi Presiden, Bukan Gubernur
Jokowi Diyakini Masih Punya Pengaruh di Pilkada 2024
Jokowi akan Berkantor di IKN Juli 2024, Progres Kantor Presiden Capai 84%
Progres Pembangunan Lapangan Upacara IKN Capai 70 Persen
Pramuka masih Tunggu Surat Balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek
Pengamanan Gedung Kejagung Dinilai tidak Sesuai UU TNI
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
FKPP Minta Seluruh Kader PPP Jaga Soliditas
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Mahkamah Konstitusi Gelar 8 Sidang PHPU Hari Ini
Di Sidang PHPU Pileg 2024, KPU Diingatkan Transparan Soal Konversi Kursi DPR
Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap