Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik
![Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/b36294d151f6d3b30df165cc12e8c2ca.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (2/5).
Dewas memutuskan untuk menunda persidangan. Namun, jika nanti Ghufron kembali mangkir, peradilan akan digelar sepihak.
Baca juga : Pimpinan KPK Lepas Tangan Soal Sidang Etik Nurul Ghufron
“Sidang ditunda ke tanggal 14 Mei 2024. Jika pada panggilan kedua nanti (Ghufron) tidak hadir juga, sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan.
“Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kita belum tahu,” tutur Albertina.
Baca juga : Ada Gugatan PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron
Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementan.
“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. “Oleh karena itu mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.
Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan sehingga persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini. (Z-11)
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
KPK Akui Polemik Nurul Ghufron-Dewas Gerus Reputasi
Nurul Ghufron Penuh Akal-Akalan Agar Proses Etiknya Dihentikan
Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs Dewas
Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dewas Mengadu ke DPR ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap