visitaaponce.com

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Antara)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (2/5).

Dewas memutuskan untuk menunda persidangan. Namun, jika nanti Ghufron kembali mangkir, peradilan akan digelar sepihak.

Baca juga : Pimpinan KPK Lepas Tangan Soal Sidang Etik Nurul Ghufron

“Sidang ditunda ke tanggal 14 Mei 2024. Jika pada panggilan kedua nanti (Ghufron) tidak hadir juga, sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan.

“Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kita belum tahu,” tutur Albertina.

Baca juga : Ada Gugatan PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron meyakini dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari setahun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena ikut campur mutasi pegawai di Kementan.

“Dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penegakkan Etik ada klausul tentang daluwarsa. Yaitu laporan masa daluwarsanya satu tahun dari terjadi atau diketahuinya oleh pelapor,” kata Ghufron.

Ia menjelaskan komunikasi terkait pemindahan pegawai Kementan terjadi pada 15 Maret 2022. Laporan dugaan pelanggaran etiknya masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. “Oleh karena itu mestinya 16 Maret 2023 peristiwa itu sudah expired,” ujar Ghufron.

Ghufron meyakini Dewas KPK melanggar aturan sehingga persidangan etik tidak bisa dilakukan saat ini. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat