visitaaponce.com

Kuasa Hukum KPU Anggap Dalil Partai Perindo Mengada-Ada

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap dalil Partai Perindo mengada-ada karena mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Kantongi Bukti Kecurangan, Perindo Ajukan Gugatan ke MK

"Permohonan pemohon Partai Perindo adalah tidak benar dan mengada-ada. Faktanya, saksi pemohon yakni Partai Perindo tidak hadir sebagai saksi saat penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan," kata kuasa hukum KPU Josua Victor dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan DPRD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5). Perkara bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Perindo itu dipimpin oleh Suhartoyo.

Kuasa hukum KPU Josua Victor. (dok mkri.go.id)

Baca juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Josua memaparkan, ketua KPPS baru menyadari belum menandatangani surat suara setelah ada 32 pemilih menggunakan hak pilih pada 14 Februari. Di mana, 32 pemilih telah menyalurkan hak pilih untuk lima pemilihan, yakni pemilihan presiden-wapres (pilpres), DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten Samosir, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga : Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Gugatan PDIP

Baca juga: Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum

Dan setelah berkoodinasi dengan saksi partai dan pengawas, lanjut dia, 160 surat suara tersebut ditandatangani setelah pemungutan suara selesai. "Seluruh peristiwa itu disaksikan oleh saksi partai dan pengawas di tempat pemungutan suara (TPS)," jelas Josua.

Baca juga: Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Gugatan PDIP

Josua juga membantah, klaim Partai Perindo terjadi pengurangan 38 suara milik mereka. Menurut dia, perolehan 1.531 suara milik Partai Perindo adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang berasal dari perolehan di tingkat TPS."Berdasarkan fakta, tidak ada pencoretan sebagaimana dimaksud dalam permohonannya. Saksi Partai Perindo juga tidak hadir dalam pelaksanaan perhitungan suara tersebut," kata dia.

Selain itu, Josua juga membantah dalil pemohon terkait ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Dia memaparkan, kejadian itu berawal saat ketua KPPS keliru memberikan surat suara kepada satu pemilih. Di mana, pemilih tersebut mendapatkan dua lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan tidak mendapatkan surat suara pemilihan DPR. "Tidak ada unsur kesengajaan. Semua sepakat menuangkan kejadian itu kepada kejadian khusus."

Penjelasan Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara Romson Poskoro Purba mengatakan, perolehan suara Partai Perindo di TPS itu adalah 10 suara yang terdiri atas suara partai dan suara calon. Selain itu, saksi Partai Perindo tidak hadir pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Sebelumnya, Partai Perindo selaku pemohon mendalilkan pengajuan PHPU atas 38 suara sangat berpengaruh kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir daerah pemilihan Samosir I.  Pemohon mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan 38 suara milik Perindo. Karena, selisih 38 suara itu akan berpengaruh pada pengisian kursi ke 8 DPRD Samosir. (X-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat