PSI Klaim Kaesang Sudah Cukup Umur Maju Pilkada 2024
![PSI Klaim Kaesang Sudah Cukup Umur Maju Pilkada 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1548685f44259d14bc859f1437a03e16.jpg)
WAKIL Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah cukup usia untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati atau calon wali kota.
"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5).
Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan relawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut untuk berkontestasi menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November mendatang.
Baca juga : Baliho Kaesang Menjamur, PSI: Terima Kasih Perhatiannya
Grace mengaku ada relawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.
Ia mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota.
"Begitu ada yang ambil formulir aja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin," ucap Grace.
Baca juga : Jokowi Disebut Cocok Berlabuh ke PSI, Ini Tanggapan Sekjen PSI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.
Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang. Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Kaesang Bantah Sekjen PKS: Sekjen PKS tidak Bicara Sesuai Fakta
Stafsus Bantah Kabar Jokowi Tawarkan Kaesang ke Partai-Partai untuk Maju Pilkada DKI
PSI Sambangi Kantor DPW Nasdem Jakarta, Bahas Koalisi Pilgub Jakarta?
PDIP Tanggapi Soal Kemungkinan Merapat dengan KIM di Pilgub DKI
Membaca Siasat PSI ketika Menggandeng Anies Baswedan
Tanggapi PKB, PSI: Duet Anies dan Kaesang Tidak Pernah Dibicarakan
Jadi Komisaris, Grace Natalie Dilarang Kaesang Aktif di PSI
Diumumkan dalam RUPST, Grace Natalie Jadi Komisaris BUMN
Jokowi Angkat Grace Natalie jadi Stafsus
Presiden Jokowi Beri Jabatan Grace Natalie di Pemerintah
Dari Sahroni hingga Grace Natalie, Ini Sejumlah Tokoh yang Diprediksi Isi Kursi Menteri Prabowo-Gibran
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap