visitaaponce.com

PSI Klaim Kaesang Sudah Cukup Umur Maju Pilkada 2024

PSI Klaim Kaesang Sudah Cukup Umur Maju Pilkada 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie( ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

WAKIL Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah cukup usia untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati atau calon wali kota.

"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5).

Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan relawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut untuk berkontestasi menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November mendatang.

Baca juga : Baliho Kaesang Menjamur, PSI: Terima Kasih Perhatiannya

Grace mengaku ada relawan yang sudah mengambil penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.

Ia mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota.

"Begitu ada yang ambil formulir aja, meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin," ucap Grace.

Baca juga : Jokowi Disebut Cocok Berlabuh ke PSI, Ini Tanggapan Sekjen PSI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.

Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember mendatang. Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Ant/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat