visitaaponce.com

Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Raup Keuntungan Ratusan Juta Selama 2 Tahun Beraksi

Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Raup Keuntungan Ratusan Juta Selama 2 Tahun Beraksi
Tersangka jual beli video porno anak, DY.(Dok. Antara)

POLISI berhasil menangkap seorang pria bernama Deky Yanto (25) terkait dugaan jual beli video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Rupanya pelaku sudah melakukan hal tersebut hampir dua tahun lamanya.

"Diperkirakan perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi, kalau dikalkulasikan, sekitar 1 tahun 8 bulan," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (31/5).

Pelaku menjual video porno anak dengan harga yang variatif, yakni Rp 100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp 150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp 200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup Telegram.

Baca juga : Biadab, Kakek Cabuli Cucu Tiri Hingga Meninggal Dunia

Selama dua tahun beroperasi, pelaku DY meraup omzet hingga ratusan juta rupiah. Kepada polisi, pelaku mengaku menggeluti bisnis tersebut lantaran motif ekonomi. Namun, lanjut Hendri, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait psikologi pelaku.

"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi. Kemudian untuk motif sementara dari hasil penggalian untuk pemeriksaan si tersangka ini adalah bermotifkan ekonomi," ujarnya.

"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam, belum. Walaupun nanti pasti akan kami lakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap si tersangka ini," imbuhnya.

Baca juga : Polisi Tangkap 15 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria diamankan dalam kasus tersebut.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).

Ade Safri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu pelaku menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

Baca juga : Jumlah Korban Eksploitasi Seks Didalami

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat