visitaaponce.com

KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA

KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
Papan hitung mundur hari pelaksanaan pilkada serentak(MI / Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berposisi sebagai penerima terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah. 

Sampai saat ini, KPU masih melakukan harmonisasi atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

"Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima, karena dalam judicial review (uji materi), KPU sebagai pihak termohon. Jadi dalam proses harmonisasi RPKPU tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (2/6).

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Menurutnya, KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut sejak diketok pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Idham menyebut, harmonisasi rancangan PKPU terbaru soal pencalonan kepala daerah dilakukan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sejauh ini, proses harmonisasi yang berjalan masih berjalan sesuai dengan materi rancangan norma yang ada. Berdasarkan draf PKPU mengenai mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang telah diuji publikkan, KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada dalam merumuskan syarat usia minimal calon kepala daerah yang akhirnya disengketakan oleh Partai Garuda ke--dan dikabulkan oleh--MA.

"Prinsipnya proses harmonisasi rancangan PKPU tersebut tetap berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada. Saat ini masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera diundangkan," tandas Idham.

Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

Lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah tafsir Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020, yakni 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Terpisah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay berpandangan bahwa putusan MA itu membingungkan karena syarat usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada sebagai rujukan pembentukan PKPU sudah jelas.

Mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2024 berpegang pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, perubahan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah berdasarkan putusan MA tidak dilakukan saat ini. Sebab, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.

"Segala aturan haruslah sudah pasti dari jauh-jauh hari sebelum tahapan pertama pemilihan dimulai," pungkas Hadar. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat