Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang. PBNU Langkah Berani Jokowi
![Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang. PBNU: Langkah Berani Jokowi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/b62c46e8e30c824b05e65c149b49acb9.jpg)
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo.
Aturan yang mengakomodir izin mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas diteken Jokowi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara," kata Gus Yahya sapaan akrab Ketua Umum PBNU itu dalam keterangan resmi, Senin (3/6).
Baca juga : DPR Kritik Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama
PBNU merespons positif atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ucap Gus Yahya.
Bagi Nahdlatul Ulama, sambungnya, pemberian izin pengelolaan tambang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan pihaknya. Gus Yahya mengeklaim PBNU telah memiliki jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas tersebut.
"Nahdlatul Ulama saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang menjangkau masyarakat akar rumput di Indonesia," imbuhnya.
Pihaknya akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam mengoperasikan WIUPK mulai dari pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya. (Ins/P-5)
Terkini Lainnya
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
Pengelolaan Tambang oleh Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
DPR Apresiasi Ormas Keagamaan yang Menolak IUPK
Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Izin Usaha Pertambangan PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan
Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Agama Diklaim tidak Terkait Politik
Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Usaha Tambang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap